Program Kelas Extension ~ S1, D3, S2 |
Mhs (peserta studi) Program Kelas Extension (Blended) yaitu person yang telah kerja demikian juga person yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri dan saling memberi bantuan menuntaskan kegalauan masing-masing. Baik kegalauan dalam kerja, akademik, keuangan (finansial), demikian juga masalah lainnya. Juga dgn tamatannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling memberi bantuan sesama tamatannya.
Selama ini mhs yang telah berkarir, senantiasa bisa meningkatkan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka mempunyai peninggian karir serta peninggian penghasilan dari rekannya.
Kendatipun demikian mhs yang belum kerja, akan memperoleh pekerjaan dari rekan-rekannya demikian juga tamatannya, terutama rekan yang telah bekerja (sbg penjual, TNI, pemilik usaha, manajer, pegawai, dll-nya).
Penyelesaian Primer (Pilihan Cerdas)
Jadi, bagi masyarakat yang telah bekerja dan relatif kesulitan dlm meningkatkan karir dan meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kelas Extension (Blended) ini yaitu penyelesaian jitu utk meningkatkan diri. Yaitu meningkatkan kuliah formalnya beserta meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum berkarir dan relatif kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kelas Extension (Blended) ini yaitu penyelesaian jitu utk mempunyai kerja. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang telah kerja, dan akhirnya memperoleh pekerjaan dari rekan-rekannya demikian juga dari tamatan atau pihak lainnya. beserta meningkatkan kuliah formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D3) atau S-2 (Magister)) di lembaga perguruan tinggi terkait. |
Penjelasan singkat mengenai P2K / PKK (Program Kelas Extension, Program Kuliah Karyawan) "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Kendatipun demikian diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama karyawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan finansial / uang terbatas.
Tujuan menyelenggarakan Program Kelas Extension ini Sebagai wujud menjalankan amanat Konstitusi RI tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program Kelas Extension (Blended) ini beserta menjalankan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Diantaranya mendatangkan kesempatan terhadap masyarakat tamatan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana / S1 / setingkat, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai kekuatan finansial / uang terbatas, utk meningkatkan studi (atau pindah prodi) ke tingkat Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D3) atau S2 (Magister) pd prodi yang disenangi, secara layak serta berkualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS terkait. Juga Biaya kuliahnya dibuat sedemikian rupa agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan di samping diterapkan keringanan subsidi, demikian juga dgn disediakannya bantuan utk keringanan beban dana/biaya pendidikan, sehingga bisa diangsur bulanan disesuaikan dengan kekuatan finansial / uang mahasiswa/i.
Mhs bisa menuntaskan kuliah tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya) dikarenakan sistem kuliah formal Program Kelas Extension diselenggarakan secara kompeten. Di samping kuliah langsung berhadapan dng dosen pengajar, sistem kuliah formalnya juga diselenggarakan dengan mendayagunakan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem studinya pantas utk pegawai yang sibuk dgn kerjanya demikian juga bagi yang bukan pegawai.
Tamatan Program Kelas Extension keahlian penguasaan teori yang kuat juga aplikasinya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang teliti; meningkatkan sikap mental pakar yang berorientasi pd pemecahan solusi problematik mengacu alur berpikir-sistem; bisa meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memperoleh keahlian melakukan beragam penelitian dasar demikian juga terapan. |
| |
| |