Lulusan serta mahasiswa/i Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) demikian pula Program Kelas Reguler Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai Status, Gelar, dan Ijazah yang sama.
⚉
Lulusan Reguler Khusus Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai gelar sebagaimana jenjang pendidikan formal dan program studi/jurusan/bidang keilmuannya, dan mempunyai hak menerapkan gelarnya serta memiliki hak untuk meneruskan pendidikan formal ke jenjang yg lebih tinggi.
⚉
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) serta Program Kelas Reguler adalah SAMA. Dan pada Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan Reguler Khusus ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Reguler Khusus merupakan Program Kelas Reguler dgn jadwal studi serta peserta studi yang berbeda.
Sistem Pendidikan formal
⚉
Mhs kelas extension (hybrid / blended) dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) di semester/tahun/periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan kalau tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah) pd suatu semester.
⚉
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Kelas Extension (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta adalah memiliki bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; dapat menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
⚉
Selain dilengkapi dgn keahlian bekerjasama dalam tim, Lulusan Kelas Extension (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta, demikian juga dibekali keahlian untuk memahami ilmu terhadap etika, dibekali pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya, juga dilengkapi dgn keahlian dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara saksama pada bidang yg sebagaimana bidang kepakarannya.
⚉
Sistem pendidikan formalnya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dgn menyatu-padukan antara Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) serta Program Kelas Reguler, mhs tetap dapat mengikuti perkuliahan dgn baik sekalipun mempunyai kerja dengan sistem shift (pergantian waktu). Mahasiswa/i Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) bisa mengikuti studi di program lainnya dgn menerapkan mekanisme tertentu.
⚉
Lulusan Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai keahlian penguasaan teori yg kuat juga terapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang saksama; mempertinggi sikap mental ahli yang berorientasi pada penyelesaian problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
⚉
Sistem pendidikan formalnya dilaksanakan secara profesional serta sesuai untuk pegawai yang sibuk dengan karirnya demikian pula untuk yg belum bekerja. Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng dosen (tutor), demikian juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
⚉
Untuk mahasiswa/i kelas extension (hybrid / blended) yang telah kerja diberi ijin tidak menghadiri kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan, kalau mhs tsb mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem shift (pergantian waktu), wajib kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu.
⚉
Kurikulumnya berdasarkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), serta bobot / kualitas kurikulumnya dibuat di samping berdasarkan ke KURNAS, juga berdasarkan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap kebutuhan profesionalitas dunia karir serta pentingnya pendidikan formal lanjut ke yang lebih tinggi (ke Program Pascasarjana / S-2 untuk lulusan S1, dan ke Program S3 untuk lulusan S2).
⚉
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Extension (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
⚉
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Extension (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta ditujukan menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sesuai dengan program studi/jurusannya, yg dapat meninggikan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga dapat menyelesaikan problematik juga meninggikan pengetahuannya.
⚉
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap problematik, dapat mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; bisa membereskan problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dalam karier dan berupaya.
Beban Kredit & Masa Perkuliahan
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Kelas Extension (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2 (MIA) dan (M.Ikom)
Magister Ilmu Administrasi (MIA) dan Magister Ilmu Komunikasi (M.Ikom) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Mendapat Pekerjaan Baru atau Menaikkan Pendapatan
Mahasiswa/i (peserta pendidikan formal) Reguler Khusus di Universitas Muhammadiyah Jakarta adalah orang-orang yg telah kerja (sebagai penjual, TNI, pemilik usaha, manajer, karyawan, dsb).
Para mhs ini senantiasa kompak serta saling memberi pertolongan membereskan kesusahan masing2. Baik kesusahan pada karir, akademik, pendapatan / finansial, demikian pula problematik lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling memberi pertolongan sesama lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Selama ini mahasiswa/i yang telah bekerja, senantiasa dapat meninggikan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya.
Jawaban Primer (Pilihan Cerdas)
Jadi, untuk masyarakat yang telah memiliki pekerjaan serta relatif kesulitan dalam meninggikan karir serta mempertinggi penghasilan. Maka mengikuti PRK / Reguler Khusus di Universitas Muhammadiyah Jakarta (Universitas Muhammadiyah Jakarta) merupakan jawaban tepat untuk mempertinggi diri. Yaitu meninggikan studi formalnya juga mempertinggi pengalaman, karir, dan penghasilan.
Tags: s2, program, kelas, extension, hybrid, blended, sistem, pendidikan, ijazah, universitas, muhammadiyah, jakarta, s1, kelas extension, sistem pendidikan, universitas muhammadiyah, jakarta reguler khusus, merupakan program, reguler dgn jadwal, dgn baik, sekalipun, mempunyai kerja sistem, sks sistem, kredit, semester bobot kualitas, sebagaimana bidang, kepakarannya, membereskan, kuat saling, memberi pertolongan, sesama, lulusan